Dana haji bagi mereka yang batal berangkat bisa dilikuidasi atau dicairkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu. Menurut Anggito, dana haji bisa dicairkan dalam bentuk tunai karena telah melewati masa dua kali musim haji. Lebih lanjut, Anggito mencontohkan bahwa dana haji mirip dengan simpanan yang ada di bank. …