Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta. Adapun target pemerintah untuk jumlah penerima BLT UMKM yakni sebanyak 12,8 juta UMKM.
Namun, saat ini baru sekitar 12,7 juta UMKM yang menerima bantuan tersebut. Dengan demikian, masih ada 100 ribu UMKM yang akan menerima BPUM. Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, menjelaskan BLT UMKM akan disalurkan pada November 2021 ini.
“Yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan." "Ada 100.000 UMKM lagi yang akan kami salurkan." "Rencananya pertengahan November ini kami salurkan,” ujarnya, Jumat (5/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System. Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya. Setelah mendapatkan antrean secara online , penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum ; Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya: Buka laman
Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi; Klik 'Proses Inquiry'; Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi; 3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean; 4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal. BPUM 2021 hanya diberikan satu kali. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; 4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD; 5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.