Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap PPKM Level 3 tidak diterapkan secara nasional di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bila boleh berpendapat, PHRI ingin agar level PPKM yang diterapkan sesuai dengan kasus Covid 19 di masing masing daerah. "Harapan utamanya status PPKM itu seperti yang adanya (sesuai angka kasus Covid 19 di masing masing daerah)," kata Maulana.
"Misalnya level PPKM itu sesuai dengan jumlah kasus sebagai indikator dari penanganan Covid 19 itu sendiri." "Banyak Sekarang PPKM level 1 dan 2. Kita tidak harus merubah status level PPKM tersebut, jika kami masih boleh memberikan pendapat, itu yang kami harapkan," sambung dia. Maulana menjelaskan, geliat pertumbuhan ekonomi di sektor akomodasi mulai terlihat sejak terjadi pelonggaran status PPKM.
Sangat disayangkan bila pertumbuhan yang terjadi dihambat begitu saja. Seharusnya yang dilakukan adalah membiasakan masyarakat untuk hidup dalam kenormalan baru (new normal), selama masa pandemi Covid 19 ini "Seharusnya kita sudah masuk ke fase mempelajari bagaimana perubahan perilaku itu dapat dilakukan di masyarakat," kata Maulana.
"Sehingga tidak hanya kita mengambil kesimpulan bahwa setiap ada potensi liburan atau potensi untuk orang mobilitas tinggi, langsung direm pergerakan masyarakat. Mau dalam arti kata mudik atau libur akhir tahun, apapun itu, potensinya adalah menghambat pertumbuhan," papar dia. Jika PPKM Level 3 jadi diterapkan secara nasional, sektor akomodasi dan pariwisata diyakini akan semakin Suli untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid 19. "Kalau itu yang terjadi berarti sektor pariwisata tidak punya kesempatan untuk tumbuh. Di sisi lain semakin lama Covid 19 ini berlangsung, tentu sektor pariwisata semakin berat untuk bangkit," kata dia.
"Lihat saja 2021 ini kondisinya sudah lebih berat dibandingkan 2020. Apalagi nanti memasuki tahun 2022," katanya lagi.