Bisnis

LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Mencairkannya

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, lengkap beserta cara mencairkannya. Penyaluran BLT UMKM program BPUM ini ditargetkan pada bulan Juli hingga September 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) lalu.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga. Sebelumnya, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI. Khusus nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui .

Sedangkan untuk nasabah BNI, Anda dapat mengeceknya melalui . 1. Buka laman . 2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry". 4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM maka akanmuncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM." 1. Buka laman . 2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari". 4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021. Selain dapat dicek secara online , penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini: KTP; Fotokopi NIB atau SKU;

Kartu Keluarga (KK). Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM. Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung. Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik; 3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; 4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut: 1. NIK sesuai KTP Elektronik; 2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap; 4. Alamat; 5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *